Suara Purwokerto -
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Sosialisasi Literasi Keuangan dan Asuransi di Destinasi Wisata" bertempat di RM Pringsewu Baturraden, Selasa (30/1) pagi.
Peserta sosialisasi terdiri dari Pengurus Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI), Perhimpunan Biro Perjalanan Wisata se eks Karesidenan Banyumas (Pebemas), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Forum Komunikasi Kelompok Sadar Wisata (FK Pokdarwis), pengelola desa wisata, dan 76 pemilik/pengelola destinasi wisata di Kabupaten Banyumas.
Narasumber sosialisasi antara lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto. Untuk diketahui, OJK adalah lembaga negara yang bertugas mengatur, mengawasi dan melindungi lembaga jasa keuangan. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Narasumber dari OJK Purwokerto, Hidayaturrohman, di antaranya menyampaikan rumus resep keuangan ideal. Rumus tersebut disesuaikan dengan penghasilan, yakni: 40% untuk biaya rumah tangga,
30% (cicilan hutang), 20% (tabungan, investasi, proteksi), dan 10% (biaya sosial). Jika orang tidak punya hutang, menurut Rohman, maka besaran tabungan (investasi dan proteksi) bisa mencapai 50% dari penghasilan.
Perlu diwaspadai bahwa saat ini marak adanya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Mengutip Rohman, beberapa ciri pinjol ilegal adalah biaya dan bunga tinggi, pengurus dan SDM tidak handal, aduan tak tertangani, lokasi kantor tidak jelas, penawaran via SMS, serta tidak patuh regulasi.
Narasumber berikutnya adalah Zara Karinda dari PT Asuransi Ramayana Tbk Cabang Purwokerto.
Menurut Zara, PT Asuransi Ramayana yang berdiri tahun 1956, berkantor pusat di Jakarta. Produk yang ditawarkan antara lain meliputi asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi kesehatan, asuransi pengangkutan, dan asuransi kecelakaan diri.
Narasumber terakhir Aditya Dwi Santoso, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, menyampaikan materi sosialisasi perizinan.
Menurut Aditya, saat ini Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas melayani Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. (*)