Suara Purwokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan, pada Senin (18/11/2024).
Acara yang berlangsung di Elshotel Purwokerto ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan antara lain Forkompimda Plus, tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, Forum Kerukunan Umat Beragama (mewakili enam agama dan satu kepercayaan), empat lembaga pemantau pemilu, serta 21 organisasi masyarakat.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang akrab disapa Opi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, hingga penetapan calon terpilih.
“Kami berharap para peserta dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan bersama-sama mengawal agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan. Selain itu, kami juga memohon dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024,” ujar Opi.
Sidiq Fathoni, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banyumas, yang biasa disapa Toni, menjelaskan beberapa perubahan penting dalam proses pemilu kali ini.
“Perubahan yang perlu dipahami mencakup desain denah TPS, format formulir, ketentuan saksi, pembagian waktu pemilihan, dokumen pemilih, serta aturan pemantau yang dapat masuk ke lokasi TPS. Untuk wilayah dengan satu pasangan calon, tata cara pemberian suara meliputi pencoblosan satu kali pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon, atau pada kolom kosong tanpa gambar,” jelas Toni.
Dengan sosialisasi ini, KPU Banyumas berkomitmen memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar, transparan, dan sesuai peraturan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.