Politik

Sejumlah Pelanggaran APK Ditemukan, Bawaslu Menunggu Action KPU

Sabtu, 16 November 2024 19.54

Suara Purwokerto - Perjalanan proses  Pilkada 2024 terutama tahap kampanye  sudah hampir sampai pada tahap akhir, dan Bawaslu Banyumas telah melakukan banyak hal berkenan pemantauan proses Pilkada,terutama beberapa pelanggaran.

Dalam kegiatan Pengawasan Pemilihan Partisipatif di Purwokerto (16/11) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono SSos MSos menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.

Terkait hal itu, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Banyumas untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, dan hingga hari ini masih terpasang.

Adapun APK yang sudah disarankan untuk segera ditertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan terdiri dari 4.447 APK, baik untuk Paslon Gubernur, Paslon Bupati dan termasuk pemasangan APK yang berisi ajakan memilih kolom kosong di Pilbup Banyumas.

Bawaslu Banyumas menyebutkan APK tersebut terdiri dari reklame, spanduk, umbul-umbul, dan lainnya.

Selanjutnya setelah saran perbaikan, antara Bawaslu, KPU dan Satpol PP Banyumas telah melakukan rapat koordinasi.

Menurut Yon, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Banyumas kepada KPU Banyumas sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam

PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang  berisi tentang berbagai aturan main mengenai kampanye pilkada yang berlangsung selama 60 hari, dari 25 September - 23 November 2024.

Beberapa hal yang diatur seperti pihak yang melaksanakan kampanye, tim kampanye, hingga materi kampanye.

<!--EndFragment-->

Penulis: Asa

Editor: Afiliasari

Berita Terkait

Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved

Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX