Sabtu, 16 November 2024 19.54
Dalam kegiatan Pengawasan Pemilihan Partisipatif di
Purwokerto (16/11) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan
Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono SSos MSos menjelaskan bahwa penertiban
ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan temuan pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu.
Terkait hal itu, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan
kepada KPU Banyumas untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang
melanggar aturan, dan hingga hari ini masih terpasang.
Adapun APK yang sudah disarankan untuk segera ditertibkan
karena melanggar ketentuan pemasangan terdiri dari 4.447 APK, baik untuk Paslon
Gubernur, Paslon Bupati dan termasuk pemasangan APK yang berisi ajakan memilih
kolom kosong di Pilbup Banyumas.
Bawaslu Banyumas menyebutkan APK tersebut terdiri dari
reklame, spanduk, umbul-umbul, dan lainnya.
Selanjutnya setelah saran perbaikan, antara Bawaslu, KPU dan
Satpol PP Banyumas telah melakukan rapat koordinasi.
Menurut Yon, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu
Banyumas kepada KPU Banyumas sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam
PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang berisi tentang berbagai aturan main mengenai
kampanye pilkada yang berlangsung selama 60 hari, dari 25 September - 23
November 2024.
Beberapa hal yang diatur seperti pihak yang melaksanakan
kampanye, tim kampanye, hingga materi kampanye.
Penulis: Asa
Editor: Afiliasari
Copyright ©2024 Suara Purwokerto. All Rights Reserved
Version: 1.23.3 | Build ID: FHBRa1vRFd-dgFqX1RoWX