Suara Purwokerto - - Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan digital Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025, yang telah diundangkan pada tanggal 10 Januari 2025, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.
Terhitung sejak tanggal 14 Januari 2025, akan dilakukan penghentian untuk sementara waktu perihal penerbitan Ijin Amatir Radio (IAR) melalui sistem e-Licensing
Demikian disampaikan Humas Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Pusat Don Mery (YB1DNR) melalui wa grup ORARI dan kepada awak media melalui jaringan telpon Selasa malam (14/01/2025)
Dikesempatan itu, Don Mery, juga menjelaskan bahwa, Sehubungan sedang dilaksanakan proses penyesuaian nama jabatan dan juga perubahan yang berkaitan dengan kewenangan penandatanganan untuk dokumen perizinan (IAR) dan sertifikasi yang diterbitkan secara elektronik oleh Direktur Operasi Sumber Daya, atas nama Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
"Sejak Selasa (14/01/2025)
dihentikan untuk sementara waktu, proses penerbitan IAR melalui sistem e-Licensing, sampai dengan diterbitkan penguman selanjutnya." Jelasnya.
Selanjutnya, Mery Menambahkan, bagi Anggota yang IAR habis masa berlakunya, maka proses perpanjangan Ijin dapat dilakukan penyesuaian berkaitan dengan penyesuaian dimaksud
"Sampai dengan pengumuman selanjutnya tentang telah selesainya penyesuaian dimaksud dan diberlakukannya kembali proses perizinan IAR oleh pihak Kementrian Komdigi Republik Indonesia." Imbuhnya.
Lebih lanjut, YB1DNR, menegaskan, Perihal penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR), yang telah terjadwal, tetap dapat dilaksanakan, dan hasil kelulusan UNAR masih dapat dikirimkan ke sistem e-Licensing, namun dalam hal penerbitan IAR sesuai dengan informasi tersebut diatas.
"Sekretariat ORARI Pusat telah mengirimkan surat ke seluruh ORARI Daerah Se-Indonesia, Nomor : 004/OP-II/ORPUS/I/2025, tertanggal 14 Januari 2025, Perihal : Penundaan Penerbitan IAR, Ketua ORARI Daerah se Indonesia. Terima kasih." Pungkasnya.
ORARI Bersatu Berkarya Mendunia. (Djarmanto-YF2DOI).