Suara Purwokerto - Menjaga keselamatan dan keamanan Perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang, sekaligus menekankan keselamatan masyarakat saat melintasi rel kereta api. PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto. bersama Komunitas Pencinta Kereta Api Javatrain menggelar Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA.
Sosialisasi ini berlangsung, Sabtu ( 9/11/2024) di perlintasan sebidang JPL 479 Kroya Kabupaten Cilacap. Petugas KA dan Pecinta KA memberikan selebaran, dan juga menberitahu terkait keselamatan kepada warga yang melintas.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud proaktif Daop 5 Purwokerto untuk mendukung komitmen perusahaan untuk menyelenggarakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan dan tepat waktu.
"Kami gunakan atribut spanduk, poster dan menggunakan pengeras suara untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, baik itu yang dijaga atau yang tidak dijaga," ujar Feni dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnta, minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Padahal pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan, untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Feni menambahkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 124 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”
Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000" terang Feni.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.